Jember, mediajatim.com — Seorang lansia asal Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Sukaemi (66) tewas tertabrak kereta api, Jumat (17/4/2027) pukul 06.24 WIB.
Korban tewas tertabrak kereta api KA 156 Ranggajati relasi Jember-Cirebon di perlintasan rel kereta api antara stasiun Tanggul dan Jatiroto
Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo menjelaskan lansia tersebut tewas tertabrak saat menyeberang di perlintasan kereta.
”Informasinya mau menyeberang, karena terlalu dekat akhirnya tertabrak,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026)
Korban diketahui terlempar sejauh 20 meter setelah tertabrak kereta api dan dinyatakan tewas di tempat kejadian.
Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengaku mendengar kabar tersebut dari laporan masinis melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal).
”Masinis sudah berkali-kali membunyikan klakson lokomotif, namun karena sudah sangat dekat, insiden tidak bisa dihindarkan,” ujarnya.
Dengan adanya insiden itu, dia kembali mengingatkan masyarakat bahwa jalur rel kereta api merupakan area terlarang bagi aktivitas umum.
Larangan tersebut diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta.
”Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berjalan di atas rel dan memastikan kondisi aman sebelum melintas perlintasan kereta api,” pungkasnya.(cmj2/rif)












