Terpental 20 Meter, Lansia di Jember Tewas Tertabrak Kereta Api

Avatar photo
Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Jenazah lansia asal Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Sukaemi (66) ditutupi daun dan daun di lokasi kejadian, Jumat (17/4/2026).

Jember, mediajatim.com — Seorang lansia asal Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Sukaemi (66) tewas tertabrak kereta api, Jumat (17/4/2027) pukul 06.24 WIB.

IMG-20260410-WA0008

Korban tewas tertabrak kereta api KA 156 Ranggajati relasi Jember-Cirebon di perlintasan rel kereta api antara stasiun Tanggul dan Jatiroto

‎Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo menjelaskan lansia tersebut tewas tertabrak saat menyeberang di perlintasan kereta.

‎”Informasinya mau menyeberang, karena terlalu dekat akhirnya tertabrak,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026)

Baca Juga:  Dinsos Pamekasan Pastikan Program Makan Gratis untuk Lansia Berlanjut

Korban diketahui terlempar sejauh 20 meter setelah tertabrak kereta api dan dinyatakan tewas di tempat kejadian.

Herb Chicken Roulade with Pandan Coconut Rice
KTP Madura
Royal Taro Velvet
Vanilla & Cheese Cake With Strawberry Ice Cream

‎Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengaku mendengar kabar tersebut dari laporan masinis melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal).

‎”Masinis sudah berkali-kali membunyikan klakson lokomotif, namun karena sudah sangat dekat, insiden tidak bisa dihindarkan,” ujarnya.

‎Dengan adanya insiden itu, dia kembali mengingatkan masyarakat bahwa jalur rel kereta api merupakan area terlarang bagi aktivitas umum.

Baca Juga:  Bambang Haryo Sidak Pasar Sukodono, Tinjau Sejumlah Harga Bahan Pokok

Larangan tersebut diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta.

‎”Kami menghimbau masyarakat untuk tidak berjalan di atas rel dan memastikan kondisi aman sebelum melintas perlintasan kereta api,” pungkasnya.(cmj2/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *