Pamekasan, mediajatim.com — Eks Anggota DPRD Sumenep berinisial L ditangkap Polres Pamekasan, Jumat (17/4/2026).
Dia ditangkap karena diduga menipu warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, berinisial HW hingga Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, penangkapan L dilakukan secara paksa sebab dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Upaya paksa ini kami lakukan karena L sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa adanya keterangan yang patut dan sah secara hukum,” jelasnya, Sabtu (18/4/2026).
Polisi dengan pangkat perwira pertama itu menjelaskan, kasus yang menjerat eks anggota DPRD tersebut terjadi pada Desember 2022.
Saat itu, katanya, pelaku mengaku memiliki lahan yang materialnya bisa dijadikan urukan proyek di Sumenep namun beralasan tidak memiliki alat berat.
“HW awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat namun dia menawarkan diri untuk membeli alat berat secara pribadi,” ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku setuju dan menyarankan agar membeli alat berat bekas di Jakarta karena dinilai lebih murah, dan menyanggupi untuk membelikannya.
“Keesokan harinya, L meminta HW mengirimkan uang sebesar Rp1 miliar. HW kemudian menyuruh anaknya untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BCA atas nama H, yang merupakan istri pelaku,” ujarnya.
Setelah uang dikirim, imbuhnya, alat berat yang dijanjikan tak kunjung datang, sehingga HW mengalami kerugian Rp1 miliar dan melapor ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.
“Pelaku ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(fin/rif)












