Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi 31 Ribu Liter, Polres Probolinggo Dapat Penghargaan dari Pertamina

Media Jatim
Polres
(Dok. Polres Probolinggo) Kapolres Probolinggo AKBP menerima penghargaan dari PT. Pertamina, Kamis (20/7/2023).

Probolinggo, mediajatim.com – Akhir tahun 2022 lalu, tepatnya pada bulan November, Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam pengungkapan kasus penimbunan BBM tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan empat tersangka dan 31 ribu liter BBM bersubsidi jenis solar.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Probolinggo diberi penghargaan oleh Pertamina. Penghargaan itu diberikan di Ruang Rupatama Parama Satwika, Mapolres setempat, Kamis (20/7/2023).

Penyerahan penghargaan dari Pertamina ini diberikan oleh General Manager yang diwakili Sales Branch Manager II Malang Andi Reza Ramadhan. Sementara penghargaan tersebut diterima Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga:  3 Hari Belajar di Lapangan dan Balai Desa, Ahli Waris SDN 1 Lerpak Bangkalan Izinkan Siswa Kembali ke Sekolah

Sales Branch Manager II Malang Andi Reza Ramadhan menyampaikan terima kasih kepada Polres Probolinggo karena telah berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM.

Banner Iklan Media Jatim

“Kami sangat mendukung pengungkapan kasus penimbunan BBM ini. Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ucapnya, Jumat (21/7/2023).

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi juga mengucapkan terima kasih kepada Pertamina atas penghargaan yang telah diberikan.

Pihaknya juga mengapresiasi Pertamina serta seluruh pihak yang berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga:  Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Gubernur Khofifah Hadiri Dies Natalis ke-37 Unija Madura

Sebab, kata Arsya, tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat. “Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan adanya tindakan penyelewengan BBM dan LPG subsidi,” pungkasnya.(mj18/faj)