MUI Jember Ungkap Dampak Sound Horeg: Mengganggu, Ada Lansia yang Sampai Ngungsi!

Avatar photo
Sound
(Ahmad Deni Rofiqi/Media Jatim) Ketua Peneliti Sound Horeg MUI Jember Moh. Lutfi Nurcahyono saat ditemui di ruang dosen Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Rabu (9/7/2025).

Jember, mediajatim.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember melalui Tim Kajian Khusus telah melakukan riset tentang kontroversi sound horeg selama Juni 2025.

IMG-20260410-WA0008

Penelitian itu dilakukan untuk menguji apakah fenomena sound horeg benar-benar mengganggu masyarakat atau hanya persepsi subjektif, terutama setelah menjadi polemik karena MUI memberikan fatwa haram.

Ketua Tim Peneliti Sound Horeg MUI Jember Moh. Lutfi Nurcahyono menyebutkan, tingkat kebisingan sound horeg memang jauh melampaui batas normal.

“Kami tidak hanya terjun langsung ke lapangan, tetapi menggunakan alat sound level meter (SLM) untuk memastikan apakah suaranya memang sudah melebihi ambang batas atau tidak. Hasilnya ternyata, suaranya  tembus 68 sampai 85 desibel (dB),” paparnya, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Tetapkan 31 Raperda untuk Propemperda 2026

Hasil pengukuran tersebut menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. “Setelah kami tinjau, ternyata semakin malam semakin keras. Bahkan melebihi 130 desibel,” tambah Lutfi.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 menetapkan tingkat kebisingan untuk menjaga kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Herb Chicken Roulade with Pandan Coconut Rice
KTP Madura
Royal Taro Velvet
Vanilla & Cheese Cake With Strawberry Ice Cream

Ketentuannya, di perumahan/pemukiman 55 dB, ruang terbuka hijau 50 dB, perdagangan dan jasa 70 dB, perkantoran dan perdagangan 65 dB, industri 70 dB, sementara di fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, masjid 55 dB.

Selain pengukuran teknis, kata Lutfi, penelitiannya juga melibatkan lebih dari 50 responden yang dipilih secara acak dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jember. Temuan di lapangan menunjukkan dampak yang nyata, terutama pada kelompok rentan.

Baca Juga:  Marak Pekerja Migran Ilegal Asal Sumenep, Imigrasi Minta Warga Tak Tergiur Iming-Iming Calo 

“Bahkan ada beberapa dari kalangan rentan seperti anak kecil, lansia, dan ibu hamil yang sampai mengungsi akibat sound horeg,” ungkapnya.

Lebih lanjut Lutfi menerangkan bahwa berdasarkan risetnya, merebaknya sound horeg di Jember itu bukan budaya, melainkan sekadar hobi.

“Kalau ditanya apakah mengganggu atau berdampak pada kesehatan, secara objektif jelas mengganggu. Tapi karena hobi, mereka digerakkan oleh kesamaan hobi tersebut,” bebernya.

Oleh karena itu, Lutfi kemudian merekomendasikan—dalam risetnya—Surat Edaran dari Pemkab Jember hingga lahirnya Peraturan Daerah (Perda).

“Makanya, pemerintah itu harus punya aturan, khususnya Perda yang lebih terperinci mengenai ketertiban umum,” tutupnya.(den/faj)