Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Harsya Wardhana Soebagjo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadarannya agar terhindar dari TPPO.
Keimigrasian
Berita tentang Imigrasi
Hampir Tiga Tahun Surat Kanim Tanjung Perak ke Pemkot Surabaya Tak Dijawab, Verico Datangi PWI Jatim
“Kami sudah lama mengajukan permohonan ke Pemkot Surabaya untuk bisa mencarikan solusi, di antaranya supaya pemkot menghibahkan lahan yang ada di sekitar kantor kami,” bebernya
10 Negara Bebaskan Visa untuk Warga Negara Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi!
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan, tujuan dari pembebasan visa kunjungan tersebut ialah untuk merekatkan hubungan antarnegara.
Cara Mudah Ganti Paspor yang Hilang, Cukup Bawa Berkas Ini ke Kantor Imigrasi Pamekasan
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo meminta yang bersangkutan membawa sejumlah berkas.
Imigrasi Pamekasan Sudah Layani Pembuatan Paspor 1.822 Jemaah Haji dan Umrah 2023 Melalui Tiga Program
“Terdiri dari 341 jemaah asal Bangkalan, 479 jemaah asal Sampang, dan 445 jemaah asal Pamekasan serta 557 jemaah asal Sumenep,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (22/5/2023).
Imigrasi Pamekasan Deportasi 11 WNA: 10 Warga Malaysia dan Satu Arab Saudi
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono menerangkan, WNA yang dideportasi mayoritas berasal dari Negara Malaysia.
Kini Ada Idola, Buat Paspor Jemaah Haji Tak Perlu ke Kantor Imigrasi
Idola ini dikhususkan untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji yang ingin membuat paspor tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi di Kota Pamekasan.
Momentum Cuti Idulfitri 2023 Jadi Motivasi Imigrasi Pamekasan Lebih Semangat Layani Masyarakat
Momentum cuti bersama tersebut, lanjut Imam, seharusnya juga bisa me-refresh kondisi penat kerja sehingga akhirnya bisa lebih giat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Kantor Imigrasi Pamekasan.
Antisipasi Pelanggaran Keimigrasian, Seluruh Penginapan di Madura Wajib Lapor Keberadaan WNA
Disebutkan, bagi yang melanggar akan ditindak berdasarkan UU RI tentang Keimigrasian Bab II Pasal 117, yakni diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Ingat! Jangan Sampai Overstay, WNA Akan Didenda hingga Deportasi
Mereka tidak boleh tinggal melebihi izin tinggal yang dipegangnya, dan harus menggunakan izin tinggal yang tepat dan selalu memantau durasi izin tinggalnya dengan seksama.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.