IMG-20260712-WA0014
IMG-20260712-WA0021

Polres Sampang Ringkus AR yang Diduga Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali

Avatar photo
Polisi
(Dok. Media Jatim) Kapolres Sampang AKBP Hartono (tengah) saat konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Sampang, mediajatim.com — Polres Sampang meringkus warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, berinisial AR (39), Jumat (17/7/2026) pukul 16.00 WIB.

2_20260722_160957_0001
6_20260722_160957_0005
4_20260722_160957_0003

Penangkapan tersebut dilakukan karena AR diduga mencabuli anak tirinya berinisial OPS (18). Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali sejak 2021 di tempat pangkas rambut milik pelaku di desa setempat.

3_20260722_160957_0002
1_20260722_160957_0000
5_20260722_160957_0004

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP. Ketika itu, korban dibawa ke tempat pangkas rambut milik pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  Dalam Lima Tahun Terakhir, 44 SD di Bangkalan Tutup lantaran Kehabisan Siswa

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, korban sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Namun, cerita korban tidak dipercaya dan dianggap mengarang.

DOTA Dream of Tropical Asia
Chickenn Maryland
7.7 Front One Sale
De' Majestic
IMG-20260712-WA0020
IMG-20260712-WA0022

Karena tidak mendapat kepercayaan dari ibunya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya. Cerita itu kemudian disampaikan kepada paman korban.

“Korban mengaku telah puluhan kali mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri,” kata Hartono, Jumat (17/7/2026).

Hartono menjelaskan, pelaku diduga kerap mengancam korban hingga merasa ketakutan apabila tidak menuruti kemauannya.

Baca Juga:  Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom OTK, Sebagian Atap dan Jendela Runtuh

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Korban merasa ketakutan karena diancam oleh pelaku jika tidak menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.(wan/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *