Sampang, mediajatim.com — Polres Sampang meringkus warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, berinisial AR (39), Jumat (17/7/2026) pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan karena AR diduga mencabuli anak tirinya berinisial OPS (18). Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali sejak 2021 di tempat pangkas rambut milik pelaku di desa setempat.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak 2021 saat korban masih duduk di bangku SMP. Ketika itu, korban dibawa ke tempat pangkas rambut milik pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, korban sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Namun, cerita korban tidak dipercaya dan dianggap mengarang.
Karena tidak mendapat kepercayaan dari ibunya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya. Cerita itu kemudian disampaikan kepada paman korban.
“Korban mengaku telah puluhan kali mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri,” kata Hartono, Jumat (17/7/2026).
Hartono menjelaskan, pelaku diduga kerap mengancam korban hingga merasa ketakutan apabila tidak menuruti kemauannya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Korban merasa ketakutan karena diancam oleh pelaku jika tidak menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.(wan/jun)





















