Situbondo, mediajatim.com — Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Situbondo mencatat sebanyak 33.582 peserta aktif yang berhak mendapat Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Mohammad Muzibur Rokhman mengatakan, JKM merupakan program perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris.
Kata dia, jumlah sebanyak 33.582 peserta itu merupakan akumulasi dari peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
“PU ada 27.269 dan BPU ada 6.316, total keseluruhan saat ini ada 33.582 peserta,” katanya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, sejak Januari hingga 23 Juli 2026, tercatat 70 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Situbondo meninggal dunia. Rinciannya, dua peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan 68 peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Dari total tersebut, sebanyak 61 peserta berasal dari kategori PU dan sembilan peserta dari kategori BPU. Dia memastikan seluruh santunan JKM bagi peserta yang meninggal dunia telah dibayarkan kepada ahli waris.
Dia menuturkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan bersifat dinamis sehingga data dapat berubah setiap waktu. Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara rutin.
“Datanya cukup dinamis. Hari ini jumlahnya sekian dan bisa jadi besok sudah berubah,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia meminta perusahaan maupun keluarga segera melaporkan kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Situbondo apabila terdapat peserta yang meninggal dunia agar proses klaim santunan dapat segera dilakukan.
Dia juga mengimbau perusahaan dan keluarga peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan klaim. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta mencegah adanya pihak yang dirugikan.
“Semuanya sudah terbayarkan. Apabila ada yang belum terbayarkan, saya berharap kepada perusahaan atau keluarga segera melapor kepada kami. Kalau tidak ada laporan, kami tidak tahu,” jelasnya.(luk/jun)






















