IMG-20260712-WA0014
IMG-20260712-WA0021

Sepanjang 2026, 70 Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Situbondo Terima Santunan JKM

Avatar photo
Jamin
(Lukman N/Media Jatim) Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Situbondo bertugas di kantor BPJS setempat, Selasa (21/7/2026).

Situbondo, mediajatim.com — Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Situbondo mencatat sebanyak 33.582 peserta aktif yang berhak mendapat Jaminan Kematian (JKM).

2_20260722_160957_0001
6_20260722_160957_0005
4_20260722_160957_0003
Salinan dari Display 17 Agustus _20260723_110227_0000

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Mohammad Muzibur Rokhman mengatakan, JKM merupakan program perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris.

3_20260722_160957_0002
1_20260722_160957_0000
5_20260722_160957_0004

Kata dia, jumlah sebanyak 33.582 peserta itu merupakan akumulasi dari peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

“PU ada 27.269 dan BPU ada 6.316, total keseluruhan saat ini ada 33.582 peserta,” katanya, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:  Diduga Rem Blong, Truk Muat Tripleks di Gumitir Terguling Timpa 2 Mobil

Menurutnya, sejak Januari hingga 23 Juli 2026, tercatat 70 peserta BPJS Ketenagakerjaan di Situbondo meninggal dunia. Rinciannya, dua peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan 68 peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dari total tersebut, sebanyak 61 peserta berasal dari kategori PU dan sembilan peserta dari kategori BPU. Dia memastikan seluruh santunan JKM bagi peserta yang meninggal dunia telah dibayarkan kepada ahli waris.

DOTA Dream of Tropical Asia
Chickenn Maryland
7.7 Front One Sale
De' Majestic
IMG-20260712-WA0020
IMG-20260712-WA0022

Dia menuturkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan bersifat dinamis sehingga data dapat berubah setiap waktu. Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara rutin.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Paparkan Cara Klaim JKM: Ahli Waris Peserta Harus Punya Surat Wasiat

“Datanya cukup dinamis. Hari ini jumlahnya sekian dan bisa jadi besok sudah berubah,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta perusahaan maupun keluarga segera melaporkan kepada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Situbondo apabila terdapat peserta yang meninggal dunia agar proses klaim santunan dapat segera dilakukan.

Dia juga mengimbau perusahaan dan keluarga peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan klaim. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta mencegah adanya pihak yang dirugikan.

“Semuanya sudah terbayarkan. Apabila ada yang belum terbayarkan, saya berharap kepada perusahaan atau keluarga segera melapor kepada kami. Kalau tidak ada laporan, kami tidak tahu,” jelasnya.(luk/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *