IMG-20260712-WA0014
IMG-20260712-WA0021

Tersangka Maling Uang Rp18 Juta Ditangkap Polres Situbondo di Rumah Mertuanya

Avatar photo
Maling
(Dok. Media Jatim) Pelaku pencurian berinisial HS (tengah) saat diamankan kepolisian di Polres Situbondo, Senin (3/8/2026).

Situbondo, mediajatim.com — Polres Situbondo menangkap terduga pelaku pencurian berinisial HS (27), di rumah mertuanya Desa/Kecamatan Kendit, Senin (3/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar itu diduga berkeliling mencari rumah kosong. Kemudian, pelaku mengetuk pintu sambil mengucapkan salam untuk memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sejumlah kasus pencurian rumah di wilayah Situbondo.

“Pelaku berhasil diidentifikasi setelah serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan,” ungkapnya, Selasa (4/8/2026).

Dia menjelaskan, kasus pencurian itu bermula dari laporan korban berinisial MF, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar. Rumah korban diketahui kehilangan sejumlah barang berharga pada Selasa (11/11/2025) lalu.

Baca Juga:  Polisi yang Diduga Terima Uang Kasus Pengeroyokan Dicopot dari Kanit PPA Satreskrim Polres Situbondo

Menurutnya, sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.

August Flame
Pertiwi Prestige
Cendol INDEPENDENCE
Dirgahayu Delight
MERDEKA DEALS
Gemes

“Setelah diyakini rumah dalam keadaan kosong, pelaku merusak pintu samping rumah dan mengambil tiga tabung LPG ukuran tiga kilogram, satu unit telepon, serta uang tunai sebesar Rp18 juta,” jelasnya.

Kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon, sebuah tas berisi peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Peluncuran Koperasi Digital Indonesia Lakukan MoU dengan 7 Stakeholder

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan HS dalam kasus pencurian lain dengan pola serupa.

“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas. Masyarakat juga diminta memastikan pintu dan jendela telah terkunci saat hendak meninggalkan rumah.

“Apabila mengetahui adanya aksi pencurian, aktivitas mencurigakan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110,” tegasnya.(luk/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *