IMG-20260712-WA0014
IMG-20260712-WA0021

Sita 1 Boks Dokumen Proyek Jalan dari Kantor Pemkab, Kejari Pamekasan Incar Penandatangan

Avatar photo
Media Jatim
(Dok. Media Jatim) Petugas Kejari Pamekasan membawa 1 boks dokumen dari Kantor Pemkab Pamekasan, Rabu (5/8/2026).

Pamekasan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengamankan satu boks dokumen dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tlagah-Bulangan, Rabu (5/8/2026).

Dokumen tersebut disita dari dua ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan, yakni Bagian Perekonomian dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan dan menyita dokumen dan satu komputer, Rabu (4/8/2026).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, penggeledahan di dua lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan dokumen dari penggeledahan sebelumnya.

Baca Juga:  Bakal Belanja Buku Rp100 Juta, DPK Pamekasan Alokasikan 25 Persen Anggaran untuk e-Book

“Nanti akan kita dalami lagi setelah kita mendapatkan dokumen yang kita peroleh, baik kemarin maupun hari ini,” ucapnya, Rabu (5/8/2026).

August Flame
Pertiwi Prestige
Cendol INDEPENDENCE
Dirgahayu Delight
MERDEKA DEALS
Gemes

Munip menegaskan, mutasi maupun rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pamekasan tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Katanya, penyidik akan menelusuri setiap dokumen untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab melalui tanda tangan yang tercantum dalam berkas proyek.

Baca Juga:  Imigrasi Pamekasan Sudah Layani Pembuatan Paspor 1.822 Jemaah Haji dan Umrah 2023 Melalui Tiga Program

“Siapa saja yang terkait, kalau ada dokumen yang dia tanda tangani misalnya, ya orang yang bertanda tangan itulah yang kita minta keterangan atau kita periksa sebagai saksi,” ujarnya.

Dia menambahkan, kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait maupun langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dokumen dan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Ya nanti kita lihat, sejauh mana mereka mau bekerja sama atau kooperatif terhadap upaya yang kita lakukan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(fin/rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *