Sampang, mediajatim.com — Warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Safi mengeluhkan pelaksanaan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang diduga tidak sesuai prosedur.
Dia mengaku hingga kini tidak ada petugas sensus di wilayahnya yang mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan secara door to door. Menurutnya, petugas hanya mendatangi rumah kepala dusun (Kasun) dan memanggil sejumlah warga untuk didata.
“Hingga saat ini tidak ada satu pun petugas yang melakukan sensus ke rumah-rumah warga,” katanya, Senin (13/7/2026).
Dia menilai pemanggilan warga tersebut juga tidak dilakukan secara merata. Menurutnya, hanya warga tertentu yang dipanggil, sementara masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran pendataan justru tidak terdata.
“Yang dipanggil mereka yang dekat dengan kepala desa dan kepala dusun. Sedangkan orang yang benar-benar tidak punya apa-apa dan wajib didata itu tidak dipanggil maupun didatangi ke rumahnya,” ungkapnya.
Kata dia, apabila petugas kesulitan menemukan alamat warga, dirinya bersedia membantu mengantarkan petugas ke rumah-rumah penduduk.
“Kalau memang petugas tidak tahu alamat warga satu per satu, saya siap mengantarkan. Tapi faktanya di lapangan tidak ada petugas sensus sama sekali. Saya menduga pendataan sensus ini tidak sesuai prosedur dan disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sampang Boby Eko Heru Mulyadi menjelaskan, pendataan Sensus Ekonomi 2026 menggunakan metode Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI).
Menurut Boby, metode tersebut memanfaatkan aplikasi Flexible Authentically Survey in Harmony (FASIH) yang terpasang pada telepon genggam petugas. Melalui aplikasi itu, setiap pergerakan petugas selama melakukan pendataan dapat dipantau.
Selain itu, waktu yang digunakan petugas saat melakukan wawancara terhadap setiap responden juga terekam secara digital dan real time, termasuk apabila dilakukan kunjungan ulang untuk melengkapi data.
“Dengan aplikasi FASIH ini petugas harus melakukan pendataan secara door to door. Jika ditemukan petugas yang tidak menjalankan tugas dengan baik, ada mekanisme penindakan mulai dari teguran, surat peringatan hingga pemutusan kontrak,” tegasnya.(wan/jun)
















