IMG-20260712-WA0014
IMG-20260712-WA0021

BPD Pesanggrahan ke Inspektorat Bangkalan, Adukan Layanan Desa Macet dan Minta Kades Dinonaktifkan

Avatar photo
Inspektorat
(Helmi Yahya/Media Jatim) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwamyar, saat audiensi di Inspektorat Bangkalan, Rabu (15/7/2026).

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, audiensi ke Inspektorat Bangkalan, Rabu (15/7/2026).

RSUD Ketapang Dikabarkan Akan Merumahkan Sejumlah Pegawai, DPRD Sampang Min_20260714_111746_0000

Dalam audiensi tersebut, BPD Desa Pesanggrahan mengadukan layanan publik di desanya yang macet akibat kinerja kepala desa yang dinilai tidak maksimal.

Ketua BPD Desa Pesanggrahan Slamet mengatakan, kehadirannya ke Inspektorat untuk koordinasi terkait layanan publik di desanya yang sejak pertengahan 2025 tidak aktif akibat kepala desa yang kurang kooperatif.

“Kami sudah demo ke Balai Desa pada Februari 2026. Kemarin, pada Juni 2026, kami juga koordinasi dengan DPRD Bangkalan. Kami sepakat ingin kepala desa dinonaktifkan sementara,” ungkapnya, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:  Paripurnakan 3 Raperda tentang Pasar, DPRD Sumenep Harap Dongkrak Perekonomian Warga

Kata Slamet, BPD Pesanggrahan telah berulang kali mengingatkan kepala desa agar berbenah, namun hingga saat ini ternyata tidak ada perubahan. Bahkan, BPD diminta tidak ikut campur soal pemerintahan desa.

“Puncaknya kemarin saat enam perangkat desa mengundurkan diri. Itu karena mereka tujuh bulan tidak digaji,” bebernya.

DOTA Dream of Tropical Asia
Chickenn Maryland
7.7 Front One Sale
De' Majestic
IMG-20260712-WA0020
IMG-20260712-WA0022

Menanggapi hal itu, Plt Inspektur Inspektorat Bangkalan Ahmat Hafid mengatakan telah menerima aspirasi BPD Pesanggrahan terkait kepala desanya yang tidak kooperatif hingga membuat pelayanan di desa macet.

Berdasarkan laporan BPD Pesanggrahan, lanjut Hafid, sudah memenuhi syarat untuk menonaktifkan sementara Kades setempat.

“Mereka sudah melakukan upaya teguran, peringatan dan evaluasi, begitu juga dari kecamatan. Tapi yang bersangkutan tetap tidak ada perubahan,” terangnya, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:  Pemprov Jatim Peringati Hari Jadi ke-78 dengan JJS Berhadiah Umrah di Pamekasan

Lebih lanjut Hafid memaparkan bahwa wewenang untuk memberhentikan sementara kepala desa merupakan wewenang Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan asisten bidang pemerintahan.

“Pemberhentian sementara ini sifatnya masih memberikan kesempatan kepala desa definitif untuk berbenah. Jika ada perubahan lebih baik, bisa kembali menjadi kades, jika tidak, maka akan diberhentikan permanen,” ucapny.

mediajatim.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto melalui pesan dan telepon WhatsApp pada pukul 14.32 WIB, 15,45 WIB, 16.20 WIB, 17,12 WIB dan 18.02 WIB. Sayangnya, yang bersangkutan tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.(hel/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *